Rasulullullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang haji mabrur: Artinya; ‘Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR. Al-Bukhari 1773, Muslim 1350).
Dan di hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullullah Sallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang amalan apa yang paling utama? Beliau menjawab : ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Kemudian beliau ditanya kembali, ‘Setelah itu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Jihad fi Sabilillah.’ Kemudian ditanya lagi, ‘Lalu apa lagi? Beliau menjawab, ‘Haji mabrur.’ (HR. Al-Bukhari 1519, Muslim 83).
Makna ‘Haji Mabrur’
Ulama berbeda pendapat dalam memaknai haji mabrur. Sebagian berpendapat bahwa ia adalah amalan haji yang diterima di sisi Allah, dan sebagiannya lagi berpendapat yaitu haji yang buahnya tampak pada pelakunya dengan indikasi keadaannya setelah berhaji jauh lebih baik sebelum ia berhaji. (lihat Fathul Allam oleh Shiddiq Hasan Khan 1/594). Salah seorang Ulama Hadis Al Hafidh Ibn Hajar al’ Asqalani dalam kitab Fathul Baarii, syarah Bukhori Muslim menjelaskan: “Haji mabrur adalah haji yang maqbul yakni haji yang diterima oleh Allah Subhanahu waTa’ala.”
Pendapat lain yang saling menguatkan dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam syarah Muslim: “Haji mabrur itu ialah haji yang tidak dikotori oleh dosa, atau haji yang diterima Allah Subhanahu waTa’ala, yang tidak ada riyanya, tidak ada sum’ah tidak rafats dan tidak fusuq.”
Selanjutnya oleh Abu Bakar Jabir al Jazaari dalam kitab, Minhajul Muslimin mengungkapkan bahwa: “Haji mabrur itu ialah haji yang bersih dari segala dosa, penuh dengan amal shaleh dan kebajikan-kebajikan.” Berdasarkan rumusan yang diberikan oleh para Ulama di atas tentang pengertian haji mabrur ini, maka dapat kita simpulkan bahwa haji mambur adalah haji yang dapat disempurnakan segala hukum-hukum berdasarkan perintah Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam. Sebuah predikat haji yang tidak mendatangkan perasaan riya’ bersih dari dosa senantiasa dibarengi dengan peningkatan amal-amal shalih, tidak ingin disanjung dan tidak melakukan perbuatan keji dan merusak.
Makna di atas saling berdekatan, dan untuk mencapai kemabruran haji tentu tidak dapat terlepas dari makna diatas. Dengan demikian Al-Allamah Al-Munâwi berkata ketika menjelaskan makna ‘haji mabrur’ : ‘Maknanya adalah haji yang diterima, yaitu haji yang tidak tercampur dengan dosa apapun, dan diantara indikasi diterimanya adalah ia kembali melakukan kebaikan yang pernah ia lakukan dan ia tidak kembali melakukan kemaksiyatan.’ (Faidhul Qadîr oleh Al-Allamah Al-Munâwi 3/520)
Syarat-syarat Haji Mabrur
Untuk meraih predikat haji mabrur, maka mesti terkumpul di dalamnya hal-hal berikut:
1. Hendaknya haji yang ia lakukan harus benar-benar ikhlash karena Allah, bahwa motivasinya dalam berhaji tidak lain hanya karena mencari ridha Allah dan bertaqarrub kepada-Nya. Ia berhaji bukan karena riya’ dan sum’ah, dan bukan pula karena ingin di gelar dengan sebutan haji. Ia berhaji semata-mata mencari keridhaan Allah.
2. Haji yang ia lakukan mesti serupa dengan sifat haji Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam. Maksudnya dalam melakukan pro-ses ibadah haji, manusia dengan segenap kemampuannya mengikuti cara yang dicontohkan Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam.
3. Harta yang ia pakai untuk berhaji adalah harta yang mubah bukan yang haram. Bukan diperoleh dari hasil transaksi riba, tipuan, judi dan bentuk-bentuk lainnya yang diharamkan. Tapi, didapat dari usaha halal.
4. Hendaknya ia menjauhi rafats (menge-luarkan perkataan yang menimbulkan birahi/bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan. Allah berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: ‘Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al-Baqarah 197).
(Lihat Syarh Riyâdus Shâlihin oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 3/113).
Tanda Haji Mabrur
Sebenarnya yang mempunyai hak menilai kemabruran haji seseorang hanyalah Allah Ta’ala. Dan sebagai manusia kita hanya bisa menilai mabrur tidaknya haji dari pandangan manusia saja. Ada beberapa tanda haji mabrur menurut para Ulama Islam berdasarkan akan keterangan serta nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa tanda ciri haji mabrur tersebut :
1. Segala amalan ibadah haji dilakukan dan berdasarkan atas keikhlasan mendapatkan keridhoan Allah Ta’ala dan juga dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dalam melaksanakan ibadah haji ini kita harus benar-benar meluruskan niatan hati kita ikhlas karena Allah, bukan karena kita naik haji karena gengsi, untuk status sosial atau niat keliru lainnya untuk mendapatkan pandangan masyarakat saja. Inilah salah satu ciri haji yang mabrur.
2. Harta yang digunakan dalam melaksanakan haji tersebut adalah dari hasil harta yang halal. Karena sesuatu yang baik dalam hal apa pun akan menghasilkan hasil yang baik bila hal tersebut juga berasal dari yang baik. Untuk itu bila kita memang menginginkan pergi haji dan melaksanakan ibadah haji maka kita juga harus bisa memastikan harta yang dipakai kita adalah halal agar bisa bisa nantinya mendapatkan haji yang mabrur.
3. Melaksanakan serangkaian ibadah haji yang telah dituntunkan dan ditambah serta dipenuhi dengan amalan-amalan ibadah lainnya yang menyertainya seperti halnya memperbanyak dzikir di Masjidil Haram, memperbanyak sedekah di kala haji dan berkata-kata yang baik. Point pentingnya adalah dengan banyak melakukan kebaikan di dalam melaksanakan haji tersebut. Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang maksud haji mabrur, maka beliau menjawab :”Memberi makan dan berkata-kata baik.” (HR. Al-Baihaqi 2/413 (no. 10693).
4. Tidak melakukan perbuatan maksiat khususnya dalam melaksanakan ihram. Larangan berbuat maksiat ini memang dalam setiap tindakan kita dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya saat sedang melaksanakan haji, maka meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiat adalah salah satu cara dan tips agar haji kita memperoleh kemabruran. Hal-hal yang termasuk dilarang dalam ihram dan haji adalah rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji. Pengertian rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram. Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dalilnya adalah salah satunya hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu :”Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” (HR. Muslim (1350).
5. Kebaikan dan amal sholehnya meningkat setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba di tanah air. Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah beramal saleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah tidak menerima amalannya. Sama halnya dengan diterima amalan ibadah puasa ramadhan maka bila sebelas bulan berikutnya amalan ibadah kita meningkat maka itu adalah salah satu tanda ibadah puasa Ramadhan kita diterimaNya. Sehingga tentunya kita lebih memahami bahwasannya setelah melaksanakan ibadah haji maka amalan ibadahnya akan semakin baik, banyak bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik baik dalam ibadahnya kepada Allah dan juga hubungannya antara sesama manusia, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqamah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabrur .
Penekanan : Menjaga Amal
Seperti yang dikatakan oleh Al-Munâwi, diantara indikasi diterimanya amal haji seseorang adalah ia kembali melakukan kebaikan yang pernah dilakukan dan tidak kembali melakukan kemaksiatan. Itu bermakna tugas seorang hamba bukan hanya sekedar beramal shalih saja, tetapi yang lebih berat dari itu adalah menjaga amal itu dari apa saja yang merusak dan menggugurkan-nya, riya’, dapat merusak amal meskipun sangat tersembunyi, dan ini banyak sekali dan tak terhitungkan. Amal yang tidak sesuai sunnah da-pat menggugurkan amal. Merasa berjasa kepada Allah juga dapat merusak amal. Mengganggu sesama makhluk dapat membatalkan amal , dan sengaja menentang dan meremehkan perintah Allah dapat membatalkannya dsb. (Ensiklopedi Islam Al-Kâmil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri 865). (dari berbagai sumber)