Mandi wajib adalah kata yang mudah disebut, tetapi jangan terkejut jika dikatakan banyak umat Islam yang tidak sah mandi wajibnya karena tidak melakukannya dengan benar.
Untuk melakukan mandi wajib yang tepat, seseorang itu tidak dapat melakukannya dengan hanya mandi secara berdiri atau duduk berjongkok saja.
Sebaliknya, ia harus dilakukan dalam kedua-dua situasi untuk memungkinkan seseorang itu meratakan air ke seluruh anggota badannya.
Dilansir Islam.gov.my, Asisten Direktur Bagian Dakwah, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Uztaz Haji Mat Jais Kamos, menegaskan bagaimanapun berdasarkan pengalamannya sebagai mantan kadi di Kantor Agama Islam Gombak Timur dan pembicara, ternyata masih banyak umat Islam yang tidak mengetahui hal ini.
"Akibatnya, mandi majibnya menjadi tidak sah karena tidak memenuhi salah satu rukun mandi wajib yaitu meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir."
"Ketika mandi wajib tidak sah, ibadah yang dilakukan oleh seseorang itu juga turut tidak sah. Itulah akibatnya jika tidak melakukan mandi wajib dengan betul," tegasnya.
Mandi wajib yang juga sebagai mandi junub atau janabah tidak bisa diremehkan oleh umat Islam.
Setiap orang yang melakukannya harus mengetahui dan memenuhi rukun-rukunnyanya.
Jika tidak mandi wajib seseorang itu tidak akan sah.
Rukun mandi wajib ada 3 hal. Pertama, niat. Kedua, menghilangkan kotoran di tubuh. Ketiga, meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir.
Niat mandi wajib: "Aku mengangkat hadas besar karena Allah Taala." Atau "Aku mandi wajib karena Allah Taala."
Niat itu di dalam hati dan ia harus disertakan ketika air sampai ke bagian anggota badan.
Bagi perempuan yang haid, niat mandi wajib adalah: "Aku mengangkat hadas haid karena Allah Taala."
Sedangkan bagi perempuan yang habis nifas, niat mandi wajibnya adalah: "Aku mengangkat hadas nifas karena Allah Taala".
Niat itu jika dilambatkan atau ketika seseorang itu memulainya setelah dia telah mencuci salah satu anggota badannya akan membuat mandi wajibnya tidak sah.
Jadi dia harus memulai kembali niatnya ketika dia mulai menyampaikan air keseluruh anggota badannya.
Jika dia berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah. Jadi mandi wajibnya tidak sah.
Tentang rukun mandi wajib yang kedua, yaitu menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh, menurut Ustaz Haji Mat Jais, menurut Imam Nawawi, jika ada najis di badan, najis itu dicuci bersamaan dengan mandi wajib.
Artinya mencuci najis dengan mandi itu dapat disekalikan.
Sementara rukun mandi wajib yang ketiga, yaitu meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir, meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di tubuh, sama ada bulu-bulu yang jarang atau lebat.
Jika rambut seseorang itu dikuncir atau disanggul, jika tidak sampai air ke dalamnya, ikatan atau sanggul itu wajiblah dibuka.
Bulu-bulu dalam lubang hidung pula, tidak wajib dicuci karena dianggap batin.
Tetapi jika, bulu-bulu di dalam hidung itu bernajis, ia wajiblah dicuci.
Mengenai kuku pula, jika di dalam kuku ada kotoran yg dapat mencegah sampai air ke tubuh khususnya di bagian bawah kuku, kotoran itu wajiblah dibuang.
Membuang kotoran di dalam kuku itu pula dapat dilakukan ketika sedang mandi.
Tentang rambut yg diwarnakan dengan bahan selain inai, inilah yang menjadi masalah.
Sebab, jika rambut seseorang itu diwarnai dengan pewarna selain inai, mandi wajib seseorang itu tidak sah.
Jadi, seseorang yang menyemir rambutnya dengan pewarna selain inai, jika dia hendak mandi wajib, dia harus membuang pewarna pada rambutnya terlebih dahulu. Tetapi untuk membuang pewarna itu pula bagaimana?
Inilah yang rumitnya, sedangkan pewarna pada rambut itu sebenarnya tidak bisa dibuang begitu mudah.
Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya tidak sah, karena pewarna itu akan menghalangi air sampai ke rambut.
Ini berbeda dengan inai. Henna atau pacar rambut sebenarnya akan meresap ke rambut.
Sementara, tentang sebab-sebab seseorang itu wajib mandi wajib, Ustaz Haji Mat Jais menjelaskan, sebab-sebabnya terdiri dari 6 alasan.
Tiga sebab bagi pria dan perempuan yaitu karena bersetubuh meskipun tidak keluar air mani, keluar air mani dan mati.
Sementara 3 alasan lagi hanya bagi kaum perempuan saja, yaitu keluar darah haid, nifas dan melahirkan anak (wiladah).
Mandi wajib dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan air mutlak, apakah air sumur, air ledeng, sungai, laut dan danau.
Bagi pasangan suami istri yang bersetubuh pula, mereka tidak selalu mandi setelah bersetubuh, tetapi diwajibkan mandi ketika ingin beribadat.
Setelah bersetubuh pula, jika itu dilakukan pada malam hari, jika tidak ingin mandi wajib, sebaiknya ambillah wudhu sebelum tidur karena itu adalah sunat, sementara tidak berwudhu sebelum tidur adalah makruh. (*)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/